Selasa, 17 Januari 2017 19:47 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil gubernur DKI Jakarta (non aktif) Djarot Saiful Hidayat mengaku tidak tahu perihal di nonaktifkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang aplikasi Qlue Rt/Rw.
"Saya belum tau, tanyakan pada pak Soni," kata Djarot saat blusukan di RW 15 Menteng Atas, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Djarot menjelaskan, masing-masing Rt/Rw mempunyai kewajiban untuk melapor diluar kewajiban tiga kali sehari. Nantinya hasil akan dilihat dari akumulasi laporan Rt/Rw itu sendiri dan disebutkannya, tidak harus ketua Rt yang melapor, pengurus Rt pun dapat mewakilkan.
"Jadi kalau jaman kami saya sampaikan kepada asisten kepemerintahan pak Bambang, jangan, jangan ada kewajiban satu hari 3 kali. 1 hari 5 kali boleh 2x boleh tapi kita lihat akumulasinya berapa," tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, Plt gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono menyatakan aplikasi Qlue Rt/Rw sudah tidak diberlakukan lagi untuk sementara. Hal itu dikarenakan adanya protes dari Rt/Rw yang dulu dilakukan sewaktu Gubernur DKI Jakarta (non aktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Qlue rt/rw itu kan tidak diberlakukan. Pergubnya kembali ke awal dulu sementara, karena dulu ada protes," kata Sumarsono di Balaikota DKI, Selasa (17/1/2016).