Selasa, 17 Januari 2017 14:45 WIB

Persidangan Ahok Selesai Lebih Cepat, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Reporter : Bili Achmad Editor : Hermawan
Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna menjelaskan kenapa sidang akhirnya tidak dilanjutkan dan dihentikan pukul 13.00 WIB. Dia mengungkapkan, sedianya saksi yang harusnya diperiksa hari ini ada 3 orang.

"Namun, dua orang yang tadi dihadirkan itu bukanlah saksi yang terkonfirmasi, koordinasi antara JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan kami," kata Sirra di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Memang, kata Sirra, di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)  tidak mengatur siapa-siapa saksi yang diwajibkan untuk diberitahu. 

"Tapi dalam kerangka equality before the law, di mana untuk mencari kebenaran materiil dan ini merupakan satu konvensi yang berlaku dalam sistem peradilan kita, dan ini adalah merupakan satu koordinasi yang berjalan dan kesepakatan majelis," terang Sirra. 

Karenanya, tiga orang saksi yang tidak hadir hari ini, yaitu Iman Sudirman, Muhammad Asroy Saputra dan Ibnu Baskoro ditunda pemeriksaannya hingga pekan depan.

"Itu tiga-tiganya enggak hadir. Minggu depan berarti tiga lagi. Nah, Ibnu Baskoro itu sudah tiga kali enggak hadir dipanggil. Tapi, itu kan kembali kepada kewenangan pihak jaksa, apakah penting atau tidak, ya silakan," pungkasnya.