Kamis, 12 Januari 2017 20:48 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah menegaskan segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile8 Telecom.
Setelah sebelumnya Kejagung kalah dalam sidang praperadilan, dimana saat itu hakim tunggal Irwan memutuskan penyidikan kasus yang melibatkan dua tersangka, yakni Komisaris PT Bhakti Investama Hary Djaja dan mantan Direktur Mobile8 Telecom Anthony Candra dihentikan.
"Saat ini kasusnya masih terus berproses. Nanti kita akan keluarkan Sprindik baru," ungkap Arminsyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2017).
Pasalnya, Jampidsus meyakini bahwa perkara PT Mobile8 Telecom bukanlah kasus pajak, melainkan murni tindak pidana korupsi. Sehingga melalui sprindik baru ini pihaknya tidak ingin kembali kalah dipraperadilan.
"Kita bukan menangani kasus pajaknya, tapi soal tindak pidana korupsi. Sebab disana kan ada kerugian negaranya," kata Arminsyah menandaskan.
Seperti diketahui, PT Mobile8 Telecom diduga telah memanipulasi transaksi penjualan produk telekomunikasi. Di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya, PT DNK, senilai Rp 80 miliar selama 2007-2009.
Pada Desember 2007 PT Mobile8 Telecom dua kali mentransfer uang, masing-masing Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar. Untuk mengemas seolah-olah terjadi transaksi perdagangan, pihak PT Mobile8 membuat invoice dan faktur pembayaran. Itu dilakukan agar seakan terdapat pemesanan barang dari PT DNK. Faktanya, PT DNK tidak pernah menerima barang dari PT Mobile8 Telecom.
Pertengahan 2008, PT DNK kembali menerima faktur pajak dari PT Mobile8 Telecom dengan nilai total Rp114 miliar Padahal, PT DNK tidak pernah bertransaksi sebesar itu. Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak pernah menerima barang dan bahkan tidak pernah melakukan pembayaran.
Diduga faktur pajak yang telah diterbitkan yang seolah-olah ada transaksi-transaksi antara PT Mobile8 Telecom dan PT DNK, digunakan oleh PT Mobile8 Telecom untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya, supaya masuk bursa di Jakarta.
Pada 2009 PT Mobile8 Telecom menerima pembayaran restitusi sebesar Rp10,7 miliar. Perusahaan itu seharusnya tak berhak menerima kelebihan pembayaran pajak tersebut.