Rabu, 11 Januari 2017 18:07 WIB

Gunakan Atribut Polisi, Dua Pria Rampok 24 Minimarket

Reporter : Hendrik. S Editor : Danang Fajar

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Gunakan atribut kepolisian dalam beraksi merampok minimarket di wilayah Jabodetabek, J (31) dan A (31) diringkus Polres Metro Tangerang Kota. 

Kedua pelaku tersebut diketahui telah beraksi merampok minimarket sebanyak 24 kali selama tahun 2016. Dari 24 kali aksinya, 12 diantaranya dilakukan di wilayah Ciledug dan Karawaci, Kota Tangerang.

Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan menjelaskan, modus pelaku dalam beraksi selalu membongkar plafon minimarket yang telah jadi incaran pelaku. 

"Sehari sebelum beraksi, mereka memetakan situasi minimarket yang diincarnya terlebih dahulu," ujar Erwin, Rabu (11/1/2017). 

Lanjutnya, setelah memetakan, J yang sebagai eksekutor mulai beraksi menjalankan tugasnya dengan menguras barang berharga dari dalam minimarket. "Sementara A, bertugas sebagai penerima barang dan memantau situasi dari luar toko," katanya. 

Erwin menambahkan, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan seragam polisi untuk menakuti korban.

"Sebanyak 24 kali beraksi, keduanya selalu beraksi menggunakan seragam polisi. Senjata api yang dibawanya pun asli, yang ia dapatkan dengan mencuri dari mantan majikannya di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua pelaku ini memang telah lama menjadi target pengejaran kepolisian," jelas Erwin. 

Dari data yang berhasil dihimpun Tigapilarnews.com, pengungkapan kasus tersebut berawal dari keteledoran pelaku yang meninggalkan handphone di sebuah minimarket di wilayah Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang.

"Melalui sebuah handphone tersebut, kami melakukan penyelidikan terhadap beberapa nomor kontak yang sering dihubungi pelaku. Pada Senin (9/1/2017), akhirnya kami berhasil bekuk J di Pondok Indah, Jakarta Selatan," ungkapnya. 

Dari hasil penangkapan terhadap J, Erwin menuturkan, dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. 

"Tepat di hari yang sama, pada Pukul 23.55 WIB, kami kebali membekuk pelaku A di kediamannya di Kedoya Selatan, Jakarta Barat," pungkasnya. 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari keduanya berupa empat senjata api 9 mm, empat butir peluru karet, tanda pengenal mitra Polri, tanda kewenangan Polri, satu stel seragam polisi, obeng, dan tali. 

Kini, keduanya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberaran, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


0 Komentar