Rabu, 11 Januari 2017 12:43 WIB

Terima Berkas Kasus Makar, Kejati DKI: Ini Pertama Selama Pemerintahan Jokowi

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Gedung Kajati DKI (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengakui baru pertama kali menangani kasus dugaan makar selama pemerintahan Jokowi.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kajati, Waluyo, setelah sebelumnya berkas penyidikan atas kasus dugaan makar yang menjerat tersangka Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar resmi dilimpahkan Polda Metro Jaya pada Jumat (2/1/2017).

"Kita sudah sering tangani perkara makar, tapi kalau untuk saat ini selama pemerintahan Jokowi baru, ini baru pertama," ungkap Waluyo kepada Tigapilarnews.com, Rabu (11/1/2017).

Sebelumnya diwartakan, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, serta Rizal Kobar ditangkap bersama delapan aktivis dan tokoh nasional pada Jumat pagi 2 Desember 2016. Penangkapan terhadap sejumlah aktivis dan tokoh nasional jelang aksi super damai 212 itu diduga terkait perencanaan makar

Dalam hal ini, Sri Bintang, Jamran dan Rizal Kobar dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat. Ketiganya ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Sementara tujuh aktivis dan tokoh nasional lain, yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 107 Jo 110 Jo 87 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.

‎Saat itu juga, polisi menangkap musisi Ahmad Dhani. Namun Dhani ditangkap bukan terkait dugaan makar, melainkan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Dalam hal ini, Dhani dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa.