Senin, 09 Januari 2017 15:02 WIB

Jadi Saksi Kasus Makar, Egi Sudjana Bingung

Reporter : Arif M Ryan Editor : Hermawan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Polda Metro Jaya terus mengusut hingga tuntas kasus dugaan makar.

Selain memanggil pengamat politik Ichsanuddin Noorsy, penyidik juga memanggil Egi Sudjana yang berprofesi sebagai pengacara.

Egi Sudjana tiba di Gedung Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekira pukul 13.30 WIB. Egi mengaku diperiksa sebagai saksi dari tersangka Rachmawati Soekarnoputri.

"Pemanggilan kemarin saksi Sri Bintang Pamungkas. Ini kaitannya dengan pidato yang di kolong tol Kalijodo yang paling perlu diklarifikasi adalah saat Bintang pidato saya tidak ada di situ. Lalu, bagaimana saya mau bersaksi. Kalau hari ini, panggilan kepada saya terkait kasus Tanggal 1 Desember 2016," ucap Egi, di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1/2017).

Egi mengatakan, pada 1 Desember 2016, tidak berada di Rumah Amanah Rakyat, Menteng, Jakarta Pusat. Selain itu, dia menegaskan kalau tak bertemu Rachmawati.

Akan tetapi, Egi tak menepis hadir di kolong tol Kalijodo. Namun, kehadiranya sehari sebelum pidato Sri Bintang digelar.

"Sehari sebelumnya itu kami buat simulasi untuk sidang Ahok. Sri Bintang hadir, Buni Yani enggak hadir. Yang hadir waktu itu, ada Muchtar Harahap, Ratna, Edi Abdurahman mantan PAN iti saja. Yang inisiasi itu Bintang. Dia yang mengkondisikan bagaimana sidang terhadap Ahok. Tapi, itu bulan Agustus loh, sesudah penggusuran. Simulasi itu untuk penggusuran. Itu yang penistaan kan belum terjadi," bebernya.

"Saya kira tidak cermat di situ yah pihak kepolisian, karena saya tidak hadir tidak ada di tempat untuk pidatonya kok dijadikan saksi, itu tidak tepat menurut saya," pungkasnya.