Kamis, 08 Februari 2018 11:11 WIB
Bandung, Tigapilarnews.com - Wakapolda Jawa Barat Brijen Pol Supratman mengatakan kondisi jalan raya di kawasan Puncak saat ini sangat tidak memungkinkan untuk dipergunakan terutama kendaraan roda 4.
Untuk itu, Polda Jabar berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan bahwa jalur puncak akan ditutup selama 10 hari ke depan.
"Bagi keselamatan semuanya kendaraan sementara tidak diperbolehkan melintasi jalan puncak ini," tegasnya kepada wartawan, Rabu, 7/2/2018.
Meskipun permukaan jalan tersebut masih terlihat bagus namun di bawahnya sudah terjadi erosi. Kondisi tersebut dinilai berbahaya terlebih cuaca saat ini masih sering diguyur hujan. Selain itu, jika dipaksakan untuk dilintasi kendaraan dikhawatirkan akan menimbulkan korban jiwa.
Dia menambahkan pengalihan arus lalu lintas untuk sementara akan melalui jalur Sukabumi-Cariuk-Jonggol.
"Mulai dari sekarang kita berhentikan tidak boleh melintasi kawasan Puncak," tegasnya.
Adapun, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0621 Kabupaten Bogor Letkol Inf Fransisco mengatakan tim gabungan penanganan bencana longsor di jalur kereta api jurusan Bogor-Sukabumi Km 13.800 sepanjang 40 meter menyatakan evakuasi telah selesai dan berhasil menemukan lima korban yang terdiri atas satu keluarga secara utuh.
"Evakuasi selesai semua, tinggal bagaimana BPBD melakukan relokasi dan kegiatan lainnya yang dibutuhkan warga sekitar," pungkasnya.