Senin, 09 Januari 2017 13:58 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Usai ditolak pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tersangka Buni Yani mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kasusnya yang berbau SARA.
Buni Yani mengatakan dalam panggilan ini, dirinya menyalahi penyidik. Pasalnya, berkas Buni Yani telah dikembalikan dari Kejaksaan pada 19 Desember 2016, melewati 14 hari dari masa pengembalian berkas.
"Saya sudah melakukan riset sedikit, polisi tak bisa memenuhi 14 hari pemenuhan berkas. Kalau nggak bisa memenuhi, berati kalau saya dipanggil ini berati menyalahi aturan. Pertama KUHAP pasal 138, lalu menyalahi peraturan Kejaksaan No 36 tahun 2011 Pasal 12 ayat 5. Itu yang disalahi oleh polisi kalau mau memeriksa saya hari ini. Jadi kira-kira gitu,"kata Buni Yani di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1.2017)..
Bahkan, dirinya mengaku tidak ingin datang dalam pemeriksaan ini. "Seharusnya saya nggak datang saja, sebagai warga negara saya nggak mau bikin sensasi. Nanti saya protes di dalam," tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum Buni Yani, Cecep Suhardiman yang mendampingi kliennya meminta kepada penyidik agar tidak memaksa untuk melanjutkan kasus ini. Mengingat, penyidik telah melewati masa perbaikan berkas selama 14 hari.
"Kami mengharapkan, kalau dalam perkara ini tak ditemukan tindak pidana, jangan dipaksakan. Karena memang, 14 hari waktu yang ditentukan oleh KUHAP, tak bisa ditemukan oleh penyidik," katanya.