Sabtu, 07 Januari 2017 08:57 WIB
Laporan: Bili Achmad
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, mengungkapkan dua hal yang membuktikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Pertama, apakah benar bicara demikian dan kedua apakah perkataan tersebut menodai agama," ungkap Habiburokhman, Sabtu (07/01/2017).
Dalam persidangan keempat, Selasa (03/01/2017) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Ahok dalam keterangannya mengakui benar berpidato di Kepulauan Seribu dengan materi sesuai video yang kemudian diunggah channel Youtube resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Redaksi pidato sudah terbukti, tinggal menilai apakah menodai agama? Lah ternyata sudah ada sikap MUI. Ya sudah lengkap," tegasnya.
Habiburokhman mengatakan perkara sudah semakin menemui titik terang, tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lagi berat untuk menjebloskan Ahok ke penjara.
"Kerja rekan-rekan JPU sudah tidak berat. Bukti video sudah disita dan yang bersangkutan tidak bantah redaksinya. Mohon bantu doa agar kinerja rekan-rekan JPU terus bertambah baik untuk buktikan terdakwa bersalah," pungkasnya.(exe/ist)