Senin, 14 September 2020 17:43 WIB

Kepolisian Menonaktifkan Kebijakan Ganjil Genap di DKI

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini, Senin (14/9/2020).

Pihak Kepolisian pun bakal memberlakukan penyesuaian kebijakan di masa PSBB. Salah satunya adalah meniadakan kawasan tertib lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap (Gage).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pihak kepolisian menonaktifkan kebijakan ganjil genap di daerah Jakarta. "Iya gage tidak berlaku," ungkap Sambodo, di Jakarta, Senin (14/9/2020). 


Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan ganjil genap akan ditiadakan selama PSBB. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol Covid-19. Aturan-aturan ini akan diatur secara detail secara teknis melalui surat keputusan (SK) Kadishub.(ist)


0 Komentar