Kamis, 05 Januari 2017 14:48 WIB

Iyus Pane Minta Dihukum Mati oleh Polisi

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Salah satu tersangka perampokan serta pembunuhan sadis di Pulomas Utara Raya, No 7A, Jakarta Timur, Iyus Pane, mengaku menyesal apa yang sudah diperbuatnya.

Dalam kejadian ini, para tersangka, Ramlan Butar-Butar, Erwin, Sinaga, dan Iyus menyekap para korban ke dalam kamar mandi berukuruan 1,5 meter x 1,5 meter hingga menewaskan enam orang.

Iyus, dalam rekaman CCTV yang dipaparkan oleh polisi terlihat sempat menyeret, menjambak dan memukul salah satu korban, Diona, anak pertama dari istri kedua Dodi Triono yang juga tewas.

"Nyesel banget," kata Iyus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017).

Iyus mengaku kalau dirinya juga mempunyai anak yang berumur 20 tahun. Andai kata, anaknya diperbuat seperti itu dirinya sangat tidak terima.

"Sakit (hati)," ujarnya seraya meneteskan air mata.

Lebih lanjut, Iyus meminta polisi untuk menghukum mati dirinya.

"Kalau sudah kesalahaan ini saya fatal saya terima aja. Saya sudah tiga kali sama ini, (Hukuman mati) saya serahkan ke proses hukum aja," tandasnya.

Sebelumnya, tiga tersangka pembunuh sadis di Pulomas telah dibekuk oleh penyidik Polda Metro Jaya di kawasan Bekasi, Rabu (28/12/2016).

Tersangka diketahui bernama, Ramlan Butar Butar (tewas) Erwin Situmorang, Sinaga. Kedua tersangka terpaksa ditembak lantaran mencoba melakukan perlawanan.

Satu tersangka, Iyus Pane, melarikan diri dan masuk ke dalam daftar pencarian orang.

Saat ini polisi sudah berhasil menangkap Iyus di daerah Medan, Sumatera Utara, Minggu (1/1/2017)

6 dari 11 korban yang disekap dalam satu kamar mandi, tewas. Sedangkan lima lainnya lemas kehabisan oksigen, dilarikan ke rumah sakit.

Korban tewas, pemilik rumah Dodi Triono (69), anak nomor 1 Diona Arika Andra Putri (16), anak nomor 3 Dianita Gemma (10), Amel (10) temannya Gema, Yanto (sopir), serta Tasrok (40), juga sopir.

Sedangkan korban selamat, Emi (41), Zanette (13), anak nomor 2 pemilik rumah, serta tiga pembantu rumah tangga yakni, Santi (22), Fitriani (24), serta Windy (23).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara, Juncto Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman hukuman mati atau selama-lamanya 20 tahun penjara, Juncto Pasal 333 ayat 3 dengan ancaman 12 tahun penjara.
0 Komentar