Rabu, 04 Januari 2017 23:01 WIB

Polri Nyatakan Kenaikan PNBP Rekomendasi BPK

Editor : Eggi Paksha

Laporan: Asropih


JAKARTA, Tigapialrnews.com- Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, menegaskan perubahan Kenaikan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bukan wewenang polisi.


Ditambahkannya, ini hasil rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pemeriksaan, BPK menemukan pungutan liar (pungli) yang dilakukan anggota polri. Perubahan ini perlu adanya revisi tentang PP nomor 50 tahun 2010.


"Dalam membuat STNK, BPKB, serta membuat surat TNKB itu mengalami kenaikan bahannya. Sehingga kita harus disesuaikan. Kita lihat bahwa PP nomor 50 itu terbit pada tahun 2010 dan baru direvisi pada tanggal 6 Januari PP nomor 60 tahun 2016," ujar Martinus di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (04/01/2017).


Martinus menyampaikan, disamping perubahan tersebut, pihaknya akan memberikan pelayanan yang lebih cepat dan lebih baik kepada masyarakat.


"Kita pahami dengan pelayanan yang berbasis teknologi informasi. Tentu kita akan membutuhkan banyak biaya, hal ini untuk kepentingan sarana dan prasarana teknologinya," pungkasnya.(exe)


0 Komentar