Selasa, 03 Januari 2017 17:00 WIB

Utang Beras Bulog Kabupaten Tangerang Jadi Tanggung Jawab Kepala Desa

Editor : Danang Fajar
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Menanggapi catatan utang Bulog terkait Beras Rakyat Sejahtera (Rastra) 2016, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Peternakan Kabupaten Tangerang, menyampaikan bahwa hal tersebut adalah tanggung jawab masing-masing kepala desa.

Ditemui di ruangannya, Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Kustrin Winda menjelaskan, bahwa secara struktural, kepala desa berperan sebagai ketua pelaksana distribusi dan proses distribusi rastra seutuhnya dikelola oleh pihak desa.

"Distribusi rastra dari bulog dikelola oleh pengelola tingkat desa. Mereka menjual kepada masyarakat dan uangnya nanti dibayarkan kembali pada bulog, begitu seterusnya. Jadi semuanya adalah tanggung jawab kepala desa," ujar wanita yang akrab disapa Winda, Selasa (3/1/2017).

Dirinya juga menambahkan wajar saja catatan utang bulog tertinggi di Kabupaten, sebab dengan batas wilayah yang luas tentu jumlah populasi penduduknya juga lebih banyak.

"Dari tiga wilayah di Tangerang, Kabupaten Tangerang adalah yang terbesar, hampir 147.090 Rumah Tangga Sasaran (RTS). Volumenya lebih besar dibandingkan dengan Kota Tangerang maupun Tangerang Selatan. Tinggal dihitung saja, 15 kilogram dengan perkilonya 1.600 rupiah dikali selama 12 bulan. Selama 2016 ini, kami mencatat sekitar 26.476.200 kilogram beras atau hampir 42.362.290.000 milyar," jelasnya.

Menurutnya, jangka waktu maksimal utang kepada bulog adalah 2 bulan sejak pengiriman, jika belum ada pembayaran setelah batas waktu tersebut maka tidak akan ada pengiriman rastra.

"Kita ada tim koordinasi Kabupaten yang terus melakukan koordinasi, sosialisasi, serta evaluasi kepada setiap desa. Kami terus melakukan penagihan karena nantinya yang terkena dampak adalah masyarakat," pungkasnya.
0 Komentar