Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar sosialisasi tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Tangerang. Sosialisasi tersebut diikuti para kepala SKPD (Satuan Perangkat Kerja Daerah).Kegiatan sosialisasi yang tercantum pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 tahun 2016, dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad.Iskandar Mirsad menjelaskan, kegiatan tersebut lebih menerangkan secara teknis apa yang disebut sebagai gratifikasi."Sosialisasi ini menjelaskan bagaimana bentuk gratifikasi tersebut, baik gratifikasi berupa uang ataupun barang. Hal ini, dilakukan agar para pejabat di Kabupaten Tangerang dapat benar-benar meningkatkan kualitas kinerjanya dalam pelayanan terhadap masyarakat," ujar Iskandar, Jumat (30/12/2016).Sementara, Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi mengatakan, apabila pejabat menerima 'hadiah' dengan besaran nominal lebih dari Rp 1 Juta, maka termasuk dalam gratifikasi."Disini kita benar-benar menjelaskan apa itu gratifikasi, karena para pejabat sendiri masih minim pengetahuannya tentang gratifikasi. Pembahasan tersebut terkait pedoman pengendalian gratifikasi sampai mana batas pemberian hadiah terutama pada saat kita menghadiri pesta pernikahan, agar tidak termasuk dalam gratifikasi," jelas Dedi.Sebagai informasi, dalam acara tersebut tak hanya dihadiri jajaran SKPD, namun dihadiri pula oleh Direktur Gratifikasi Bidang Pencegahan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edi Suryanto.