Selasa, 24 Januari 2017 12:26 WIB
TANGERANG, Tigapilarnews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), untuk menghindari adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersandung kasus gratifikasi.
"UPG ini bertugas untuk mencegah adanya pejabat yang khawatir tersandung kasus gratifikasi. Karena para pejabat sangat rentan tersandung kasus tersebut," ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi, Selasa, (24/1/2017).
Dedi menambahkan, nantinya para pejabat yang mendapat 'hadiah' harus melakukan pelaporan kepada UPG. Ada beberapa cara yang harus dilakukan pejabat agar menghindari gratifkasi.
"Jadi dengan adanya UPG ini, pejabat harus melakukan pelaporan apabila mendapat hadiah, supaya tidak tersandung kasus gratifikasi. Nantinya, ada dua cara untuk menghindari kasus gratifikasi, yakni dengan ditolak secara langsung atau bila si pejabat ini ingin menrima hadiah tersebut, harus melaporkan ke UPG. Nantinya, pihak UPG akan memberikan ketentuan sesuai dengan persturan yang ada," jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya salah seorang pejabat Kabupaten Tangerang berinisial DR, merupakan Camat Sukadiri tersandung kasus gratifikasi saat masih menjabat sebagai Camat Kronjo.