Laporan: AsropihJAKARATA, Tigapilarnews.com - Mahkamah Konstitusi harus mampu menjaga marwah demokrasi Indonesia dengan cara bersikap independen dalam membuat keputusan konstitusi.Hal itu diungkapkan peneliti Pusat Studi Konstitusi dari Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016). "MK seharusnya disiplin dalam hukum acara dan taat azas peradilan umum, " kata Feri.Dia juga mengungkapkan, kita sering melihat Ketua MK bolos saat persidangan. "Ketua MK itu harus mengikuti persidangan," tegas Feri.Menurut Feri, bisa saja Ketua MK tak ikut sidang sepanjang alasannya logis. Misalnya karena sakit fisik, ganguan kejiwaan atau meninggal dunia. "Di luar itu Ketua MK harus mengadiri persidangan."Oleh karena itu, lanjut Feri, MK harus mampu menjaga marwah demokrasi karena MK penjaga tunggal konstitusi dalam penegakan hukum."Kami berharap tahun 2017, MK jauh lebih baik lagi, dari tahun-tahun sebelumnya," tutup Feri.