JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengacara terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Trimoelja D Soerjadi tak terima dengan keputusan hakim yang menolak nota keberatan (eksepsi) Ahok."Tentu kita kecewa. Harapan kita eksepsi itu dikabulkan. Kita menghormati putusan pengadilan. Beda pendapat itu kan hal yang biasa. Jadi kita akan menempuh upaya hukum pada waktunya. Jadi kita tunggu saja minggu depan mulai pemeriksaan saksi-saksinya," ucap Trimoelja di PN Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016).Dia kembali menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait ditolaknya eksepsi Ahok oleh majelis hakim."Tadi juga teman-teman sudah menyampaikan akan lakukan upaya hukum," katanya.Trimoelja juga kecewa tidak dibacakannya putusan hasil Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, putusan MK jelas bahwa pasal 1, 2, 3 dan 4 UU no 1 PNPS 1965 itu satu kesatuan. Oleh karenanya, ketika menjerat dengan menggunakan pasal 156a KUHP, harus diawali dengan peringatan keras."Oh tidak, hakim tidak menolak, tapi sama sekali tidak menyinggung. Itu kekecewaan kami. Karena makanya di dalam pendapat atau tanggapan JPU sama sekali tidak menyinggung, keputusan majelis juga tidak menyinggung, heran. Karena putusan MK itu final dan mengikat, tapi itu diabaikan. Itu kekecewaan kami," tandasnya.