Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Hakim PN Jakarta Utara memutuskan menolak keberatan yang dilakukan oleh penasihat hukum Gubernur nonaktif Basuki T Purnama (Ahok) dalam sidang putusan sela kasus penistaan agama.Ketua tim pemenangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi Muwardi mengaku pasrah dan menerima putusan hakim mengenai kelanjutan kasus hukum Ahok."Saya harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan," kata Prasetio di eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).Selain itu Prasetyo menilai meski sidang Mantan Bupati Belitung Timur itu akan berlanjut hal tersebut tidak akan mempengaruhi agenda debat calon."Enggak ada (pengaruh),"lanjutnya.Selanjutnya, ia berharap dan berdoa agar Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu segera dibebaskan dan dapat kembali bekerja untuk melayani warga Jakarta."Semoga permasalahan ini bisa selesai dan beliau bisa kembali bekerja memimpin DKI Jakarta. Kami tim pemenangan dan relawan berdoa semua,"pungkasnya.