JAKARTA, Tigapilarnews.com - Setelah membaca putusan sela ini, Hakim Ketua Dwiyarso Budi Santiarso memutuskan agenda sidang keempat dilakukan pada 3 Januari. Sidang selanjutnya pun dilanjutkan di gedung Kementerian Pertanian."Sidang ditunda. Sesuai dengan keputusan MA atas dasar permohonan jaksa dan kepolisian persidangan ditunda tanggal 3 Januari di gedung Kementerian Pertanian Jalan Harsono, Jakarta Selatan," tutur nya disela membaca putusan sela di PN Pusat, Selasa (27/12/2016).Sebelumnya diberitakan, Hakim PN Jakarta Utara memutuskan menolak keberatan yang dilakukan oleh penasihat hukum Gubernur nonaktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dalam sidang putusan sela kasus penistaan agama."Mengadili, menolak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujarnya.Kemudian, hakim juga memerintahkan untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Ahok serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan hakim dibacakan.