Senin, 26 Desember 2016 12:35 WIB

Sidang Ahok Tetap Digelar di Eks Gedung PN Jakarta Pusat

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama atas tedakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (27/12/2016), tetap digelar di eks PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

"Besok masih (Jalan Gajah Mada). Nanti yang berikutnya baru dipindah," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).

Argo mengaku tidak mengetahui pasti alasan sidang Ahok besok tetap digelar di Jalan Gajah Mada. Sebab, keputusan itu dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Besok masih di sana (Jalan Gajah Mada), kan keputusan ketua pengadilan. Kita hanya mengamankan saja," jelas Argo.

Argo juga belum bisa memastikan, kapan sidang Ahok mulai benar-benar dipindah. Dia hanya mendapati informasi jika sidang bakal mulai dipindah usai putusan sela.

"Nanti yang ke empat mungkin. Besok kan cuma pembacaan (putusan sela)," kata Argo.

Sidang babak ketiga kasus Ahok bakal digelar lagi besok. Agenda sidang yakni mendengar putusan sela dari majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto.

Sedianya, sidang Ahok sudah diputuskan bakal dipindah ke Auditorium D di Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu. Mahkamah Agung (MA) juga sudah menyetujui pemindahan lokasi sidang Ahok.

Keputusan MA itu tertuang dalam surat nomor 221/KMA/SK/2016 yang berisi pemberian izin atau persetujuan pemindahan tempat sidang perkara Ahok. Surat tersebut ditandatangi ketua MA Hatta Ali dan diterbitkan pada Kamis 22 Desember 2016.

Tim Kejati DKI bersama staf sarana dan prasarana Kementan. Auditorium D memiliki kapasitas 200 orang. Lokasi itu juga pernah jadi tempat sidang Soeharto dan Abu Bakar Baasyir.
0 Komentar