Laporan: Rachmat KurniaBEKASI, Tigapilarnews.com - Seorang tukang ojek pangkalan berinisial IR (34) diamakan Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur di Jalan Raya Pasir Gombong RT03/06, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara,Kabupaten Bekasi. Sabtu (24?12/2016) usai nekat berjualan ganja.Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi AKP Kunto Bagus mengatakan profesi IR sebagai tukang ojek hanya untuk menutupi profesi sebenarnya."Tersangka ini jadi tukang ojek pangkalan hanya untuk kedok saja, profeai aslinya sebagai pengedar narkotika jenis ganja, " ujar Kunto, senin (26/12/2016).Diketahui pada saat kepolisian melakukan penggeledahan, dalam tas tersangka ditemukan sejumlah barang bukti berupa 16 ample ganja."Kita dapat informasi dari warga, setelah kita lakukan penyelidikan selama satu minggu, kita tangkap tersangka, pada saat digeledah kita temukan 16 ample ganja, uang hasil transaksi RP 200 ribu,kita juga amankan sepeda motor tersangka," ujar Kunto.Lebih lanjut Kunto mengapresiasi kepada warga sekitar yang telah melaporkan adanya peredaran narkotika di wilayah mereka.Untuk memberantas narkoba diperlukan peran dari masyarakat, bukan dari Polisi saja, sangat berterimakasih atas peran masyarakat, dan jika ada masyarakat yang melihat ada transaksi narkoba, segera laporkan ke Kepolisian," paparnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini tersangka dikenakan pasal 111 ayat 1 subs pasal 114 ayat 1 UU RI lno 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.