Laporan: Rachmat KurniaBEKASI, Tigapilarnews.com - Jembatan Cisomang KM 100 + 700 di Jalan Tol Purbaleunyi mengalami pergeseran, imbasnya kendaraan golongan II keatas dilarang melintas disekitar jembatan.Humas Jasa Marga Heru Corsec mengatakan telah melakukan pengalihan arus khusus untuk kendaraan besar/kendaraan Non Golongan I. Adapun kendaraan kecil/kendaraan Golongan I masih dapat menggunakan jalan tol seperti biasa."Pembatasan kendaraan Non Golongan I di Tol Padaleunyi diberlakukan secara efektif mulai hari Jumat, Tanggal 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB " ujar Heru, saat dihubungi Tigapilarnews.com, Jumat (23/12/2016).Heru menjelaskan Kendaraan Non Golongan I yang berasal dari Ruas Jakarta-Cikampek atau Cikampek-Palimanan menuju ruas Padalarang – Cileunyi dialihkan menuju Jalan Non Tol dan melakukan transaksi tol di Gerbang Tol Sadang (KM 76) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84), selanjutnya dapat masuk kembali ke Jalan Tol Padaleunyi melalui Gerbang Tol Padalarang Timur (KM 122)"Sementara Kendaraan Non Golongan I yang berasal dari Ruas Padalarang – Cileunyi menuju Ruas Jakarta-Cikampek atau Cikampek-Palimanan dialihkan menuju Jalan Non Tol dan melakukan transaksi tol di Gerbang Tol Padalarang Timur (KM 122) atau Gerbang Tol Cikamuning (KM 116), selanjutnya dapat masuk kembali ke Jalan Tol Cipularang melalui Gerbang Tol Sadang (KM 76) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84)," jelasnyaHeru mengatakan saat ini PT Jasamarga telah berkordinasi dengan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ)."Sudah berkordinasi demgan KKJTJ, secepatnya akan dilakukan perbaikan," tutup Heru.