Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, menolak untuk di BAP oleh penyidik Polda Metro Jaya.Menanggapi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya, Iren Pol Mochammad Iriawan mengatakan, hal tersebut tidak mempengaruhi pelengkapan BAP dalam kasus dugaan makar ini."Tidak apa-apa itu hak tersangka," ucapnya di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2016).Menurut Iriawan, keterangan saksi lain sudah sangat cukup untuk melengkapkan BAP Sri Bintang."Kita sudah punya bukti lain kok para tersangka. Ada BAP-nya, kita punya keterangan saksi lain, cukup," cetusnya."Keterangan tersangka itu tidak penting buat kita memang alat bukti ada lima tapi cukup keterangan saksi kemudian ada suray di sana, ketengan ahli sudah cukup. Dua aja cukup," tandasnya.Sebelumnya diberitakan, Tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas menolak menandatangani surat perpanjangan masa penahanan dirinya."Benar, masa penahanan sudah diperpanjang oleh penyidik, tapi dia tidak mau tanda tangan, menurut pak Bintang, dirinya mengerti undang-undang dan menolak untuk mejawab pertanyaan penyidik," kata kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution saat dihubungi, Jumat (23/12/2016).