Kamis, 16 Maret 2017 10:46 WIB

Ini Alasan Polisi Melepaskan Sri Bintang

Editor : Sandi T
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (dok)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya melepaskan tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas dari rumah tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (15/3/2017) kemarin.

Alasannya, dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, polisi telah mengabulkan penangguhkan penahanan Sri Bintang karena faktor kesehatan. 

"Jadi bukan dilepaskan, tapi kita tangguhkan penahanannya dengan pertimbangan penyakitnya," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2017).

Namun, Argo enggan membeberkan penyakit apa yang membuat Sri Bintang ditangguhkan penahanannya.

Lanjut Argo, jaminan dari dikabulkannya penangguhan penahanan ini ialah istri dari Sri Bintang sendiri, yakni Ernalia.

Ernalia menjamin jika suaminya tersebut tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

"Apabila ada kekurangan, bisa kami mintai keterangan lagi. Yang menjamin istrinya," jelas Argo.

Meski begitu, kata Argo, proses hukum yang menjerat Sri Bintang akan terus berjalan. 

"Tetap kok, namanya penangguhan penahanan," tandasnya.

Sebelumnya, sebanyak 10 orang ditangkap pada 2 Desember 2016 karena diduga merencanakan makar. Mereka di antaranya Sri Bintang, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, dan Ratna Sarumpaet.

Penyidik menjerat Sri Bintang Pamungkas dengan Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 107 KUHP jo 110 KUHP jo 87 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.


0 Komentar