Kamis, 16 Maret 2017 11:12 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Usai ditangguhkan penahanannya oleh Polda Metro Jaya, tersangka kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas (SBP), belum bersedia memberikan kepada awak media.
Menanggapi hal tersebut, Istri SBP Erna mengatakan, mantan Dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) itu masing ingin cooling down (menenangkan diri).
"Untuk sementara Bintang berpesan tidak ada pemberitaan keluar. Mau cooling down dulu," kata Erna saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2017).
Atas dilepaskanya SBP dari ruang tahanan Polda Metro Jaya, Erna mengucapkan banyak terima kasih kepada tim pengacaranya yang sudah berjuang keras untuk melepaskan mantan aktivis 98 tersebut.
"Kepada semua tim lawyers SBP, saya beserta seluruh keluarga mengucap terima kasih atas segala bantuan. Hari ini, berkat bantuan semua tim pengacara, Bintang dilepaskan dari tahanan," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Sri Bintang Pamungkas (SBP) ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran pidana Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Upaya Makar.
Setelah itu, SBP ditahan di ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya, terhitung sejak Jumat (23/12/2016) hingga pada Rabu (15/3/2017) kemarin.