Laporan: AsropihJAKARTA, Tigapilarnews.com - Tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas menolak menandatangani surat perpanjangan masa penahanan dirinya."Benar, masa penahanan sudah diperpanjang oleh penyidik, tapi dia tidak mau tanda tangan, menurut pak Bintang, dirinya mengerti undang-undang dan menolak untuk mejawab pertanyaan penyidik," kata kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution saat dihubungi, Jumat (23/12/2016).Razman menuturkan, sampai saat ini kliennya tidak pernah memberikan keterangan apapun dalam sebuah Berkas Berita Acara Pemeriksaan(BAP) kepada polisi. Karena ia merasa tidak tahu kasus apa yang dituduhkan kepadanya."Beliau baru bersedia di BAP jika penyidik bisa menjelaskan apa yang disangkakan kepadanya," ujar Razman.Sebelumnya, penyidik telah mengajukan perpanjangan masa penahanan terhadap Sri Bintang Pamungkas selama 40 hari, Kamis (22/12/2016).Perpanjangan masa penahanan SBP selama 40 hari, terhitung sejak 23 Desember 2016 hingga 31 Januari 2017. Dimana hal itu diatur dalam pasal 24 ayat 1 dan 2, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Diketahui, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran pidana Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Upaya Makar.