JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polisi hari ini menjadwalkan pemeriksaan aktivis Ratna Sarumpet sebagai saksi untuk tersangka kasus makar Sri Bintang Pamungkas.Kabag Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah melayangkan surat kepada Ratna untuk hadir dan meminta keterangannya mencari bukti mengenai dugaan adanya pemufakatan jahat atau upaya makar yang dilakukan oleh Sri Bintang.Sebelumnya, Polisi sudah memeriksa Buni Yani dan musisi Ahmad Dhani sebagai saksi bagi tersangka Sri Bintang Pamungkas pada Selasa (20/12/2016).Sri Bintang dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang upaya makar.