Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman meminta Presiden Joko Widodo menindak tegas Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait sikapnya yang tak menahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maupun Menteri Menkopolhukam Wiranto yang membuat pernyataannya menyakitkan. Menurut Pedri Kasman, sikap Kapolri dan Menkopohukam itu bisa menyulut keresahan serta menciptakan eskalasi massa yang sangat tinggi. Aksi 212 lalu bisa disebut aksi massa terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Aksi 212 itu dipicu sikap dan pernyataan-pernyataan Kapolri yang dalam pandangan umat Islam yang terkesan membela Ahok. "Misalnya sikap Polri yang tidak mau menahan Ahok setelah ditetapkan tersangka. Padahal selama ini semua tersangka penistaan agama langsung ditahan. Lalu ada pernyataan Kapolri bahwa Ahok tidak ditahan karena ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) di kalangan penyidik, padahal dissenting opinion itu hanya ada di pengadilan. Di tingkat penyelidikan dan penyidikan tak ada, begitu ditetapkan tersangka selesai," urainya, Kamis (22/12/2016).Selain itu, pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang meminta MUI berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Menteri Agama dalam setiap menetapkan fatwa, dinilai bentuk intervensi pemerintah terhadap MUI."Pernyataan ini adalah bentuk intervensi pemerintah terhadap MUI dalam menetapkan fatwa. Sekaligus juga bentuk pengkebirian hak berekspresi dan menyatakan pendapat yang dijamin undang-undang. Sebagai Menko Polhukam semestinya Pak Wiranto memanggil pihak terkait untuk mengkoordinasikan supaya perayaan Natal berjalan lancar dan tidak mengganggu toleransi antar-umat beragama," terangnya."Sikap dan tindakan Pak Wiranto dan Pak Tito ini kami nilai tidak langsung menggiring persepsi publik bahwa Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla tidak berpihak pada umat Islam. Pak Wiranto dan Pak Tito seolah telah mempertontonkan rezim ini era diktator. Pada akhirnya akumulasi ketidakpuasan umat itu akan semakin menggumpal dan membahayakan kesatuan bangsa ini," kata dia.FATWA MUIMUI adalah ormas yang keberadaannya dijamin konstitusi. Fatwa MUI adalah bentuk perlindungan dan pengayoman Ulama terhadap umat Islam agar tak tergelincir dalam penyimpangan dan penyesatan. Karenanya pemerintah dan penegak hukum harus menghormati fatwa-fatwa MUI. Apalagi selama ini justru pemerintah dan penegak hukum selalu meminta fatwa MUI dalam banyak kasus. Bahkan pada kasus Ahok, laporan pertama masyarakat ditolak Bareskrim Polri dengan alasan belum ada Fatwa MUI. "Oleh sebab itu kami meminta Presiden Jokowi memecat Pak Wiranto sebagai Menkopolhukam dan Tito sebagai Kapolri. Ini bentuk pertanggungjawaban moril pemerintah umat Islam yang sangat cinta akan bangsa yang besar ini," tutupnya.