Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin menegaskan FPI tidak pernah melakukan aksi sweeping atribut Natal, seperti yang ramai diberitakan belakangan ini.Menurut Habib Novel, yang dilakukan FPI adalah memonitoring dan mensosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mengharamkan pengunaan atribut nonmuslim."Jadi kami tidak hanya mendukung fatwa MUI tapi juga mengawal, mensosialisasikan, dan memonitoring," kata Habib Novel, kepada wartawan, Rabu (21/12/2016).Hal itulah yang sedang dijalankan FPI di sejumlah kota sampai menjadi perbicangan masyarakat."Yang mana FPI sudah jalankan seperti di Surabaya, yaitu sosialisasi, kemudian di dealer Honda Bekasi. Itu yang namanya ada pemaksaan terhadap karyawan dealer mobil Honda itu. Kemudian kami datangin dan mereka membuat surat pernyataan, ternyata clear," ungkapnya.Dikatakan Habib Novel, FPI selalu bekerja sama dengan aparat kepolisian saat melakukan sosialisasi itu. Namun, soal sweeping bukan merupakan kewenangan FPI."Jadi kalau sweeping, tidak pernah ada kami sweeping, tapi sosialisasi. Semua juga kami kerja sama dengan aparat. Bukan kami ambil tindakan sendiri, karena kami tidak ada wewenang untuk mengambil tindakan daripada wewenang negara yang ada," tandas Habib Novel.Sebelumnya, santer diberitakan FPI melakukan aksi sweeping atribut Natal di beberapa tempat, seperti di Surabaya, dan di PT Honda Mitra Jatiasih di Bekasi, dan rumah makan serta pusat perbelanjaan.Diwartakan sebelumnya, MUI menerbitkan Fatwa No. 56 Tahun 2016, tentang Penggunaan Atribut Keagamaan Nonmuslim.Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram termasuk mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram.