Minggu, 11 Juni 2017 23:56 WIB

Novel Bamukmin Harapkan Ahok Dipindah ke LP Cipinang

Reporter : Evi Ariska Editor : Yusuf Ibrahim
Novel Chaidir Bamukmin. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Jaksa penuntut umum telah mencabut gugatan banding atas vonis dua tahun penjara terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dengan demikian  dapat dikatakan kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Dengan adanya keputusan tersebut, Tokoh Front Pembela Islam (FPI), Novel Chaidir Bamukmin, berharap Ahok dapat dipindahkan dari tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

"Untuk JPU yang telah cabut banding kita berharap agar Ahok balik lagi ke Cipinang," kata Novel saat dikonfirmasi, Minggu (11/06/2017). 

Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini mengatakan, pihaknya akan terus memantau guna memastikan agar Ahok dipindahkan ke LP Cipinang. "Kami akan kawal dan pantau sampe Ahok benar-benar di Cipinang," tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa telah mengirimkan permohonan pencabutan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa sore 6 Juni 2017. Ahok sendiri terlebih dulu mencabut banding pada Senin, 22 Mei 2017 lalu. 

Dengan demikian Ahok menerima putusan pengadilan yang menyatakan ia telah terbukti menodai agama sesuai Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan menjalani hukuman dua tahun penjara sesuai vonis hakim.(exe/ist)


0 Komentar