Rabu, 23 Desember 2020 20:12 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya Habib Rizieq sudah menjadi tersangka kasus penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. "Untuk yang di Megamendung Habib Rizieq sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/20202).
Andi menyebut tidak ada panitia dalam kasus kerumunan di Megamendung tersebut. Hal ini berbeda dengan kasus di Petamburan. Sampai saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan. "Dia tidak ada kepanitiaan di sana, dia langsung, tidak ada kepanitiaan kalau di Megamendung," ungkapnya.(mir)