Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta melakukan survei terhadap janji Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mensejahterakan masyarakat yang direlokalisasi ke rumah susun.Dari 18 rumah susun yang tersebar di wilayah Jakarta dengan jumlah responden 250 orang dari bulan April hingga Oktober 2016, mayoritas sebagai kepala keluarga, mengatakan jika Pemprov DKI Jakarta tidak dapat memenuhi janji tersebut."Dari zaman Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso hingga Basuki Tjahaja Purnama selalu menjanjikan bahwa warga korban penggusuran dipindahkan agar lebih sejahtera. Namun janji itu tidak dipenuhi. Janji palsu kesejahteraan," Kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy, di Jakarta. Rabu (21/12/2016).Alldo menuturkan ada beberapa point yang ditemukan dari hasil survei di atas. Yakni, terjadi pelanggaran hak atas kesehatan dan pendidikan warga korban penggusuran di rusun, diterlantarkan tanpa bantuan hukum sehingga tidak mendapat ganti rugi yang layak, pengeluaran warga meningkat drastis dan mempersulit kondisi ekonomi mereka."Warga terasing dari hak dasar, kita berharap pemprov tidak hanya fokus pada bangunan fisik semata,"tutupnya.