Laporan: Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Terdakwa kasus pengadangan kampanye cawagub Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Naman Sanip (52) membantah melakukan hal tersebut.Hal itu dilontarkannya saat membacakan pledoi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Melalui kuasa hukumnya, Abdul Haris, Naman mengaku kehadirannya di tempat tersebut dengan maksud untuk menyampaikan aspirasinya."Posisi ustad Naman tak di depan para pendemo, justru Djarot yang mendatangi kerumunan massa, sehingga terjadilah dialog yang terlihat dalam dakwaan JPU," ujar Abdul Haris di ruang sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/12/2016).Tak hanya itu, Naman juga meminta hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan."Sangat tidak benar, dakwaan dari penuntut umum. Sebab, menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi UUD," tambahnya.Menurutnya, aspirasi yang disampaikan terdakwa Naman, terkait dengan kasus penistaan agama yang dilakukannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).Sementara itu, terdakwa Naman mengaku dirinya salah menyampaikan aspirasi tersebut lantaran yang melakukan kampanye adalah Cawagub Djarot Syaiful Hidayat."Saya merasa bersalah, sebab yang saya ajak bicara bukan Ahok, saya minta maaf pada pak Djarot," pungkas Naman.