Laporan: Muchammad SyahputraJAKARTA,Tigapilarnews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa narkoba jenis Heroin sebanyak 568,80 gram diketahui milik jaringan internasional asal India.Kabag Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya sebuah pengiriman paket mencurigakan dari India. Petugas Bea dan Cukai yang curiga langsung melakukan pemeriksaan di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat."Jadi diduga kuat paket tersebut berisi narkoba jenis Heroin, dan dalam paket itu ditujukan untuk seorang berinsial Muhammad Ali (33) beralamat di Jalan Tipar Timur, Cilincing, Jakarta Timur," ujarnya, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur," Selasa (20/12/2016).Dirinya menambahkan, petugas BNN langsung melakukan tindak lanjut dari masalah tersebut dan melakukan pengembangan kasus dengan melakukan pemanggilan terhadap Muhammad Ali si penerima paket."Jadi pada tanggal 20 Oktober 2016, Muhammad Ali bersama rekannya Aswadi (37) datang ke Kantor Pos Jakarta Pusat, setelah paket tersebut diurus Petugas BNN langsung mengaamnkan Muhammad Ali dan Aswadi," tambahnya.Dari pemeriksaan lanjut petugas kembali mengamankan Derman (44) yang diketahui akan menerima barang tersebut."Dari pengakuan tersangka Derman, dirinya yang mengendalikan Muhammad Ali dan Aswadi untuk mngambil paket kiriman asal India yang berisi Heroin," katanya.Selain itu, seringnya pengiriman narkoba menggunakan jasa kantor pos, membuat pihak BNN bekerjasama dengan Bea Cukai untuk melakukan langkah antisipasi agar dapat memutus peredaran gelap tersebut."Antisipasinya, BNN dan Kantor Pos sudah berkoordinasi, dan akan terus mewaspadai peredaran narkoba, karena kalo lewat jasa pengiriman ini kan pasti dipesan, jadi petugas juga harus lebih waspada, dan ini kita musnahkan, walaupun sedikit tapi tingkatannya melebihi sabu," ungkapnya.Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika."Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.