Senin, 19 Desember 2016 22:58 WIB
Laporan: Asropih
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. M. Agung Budijono, mengatakan jika nanti Dora Natalia Singarimbun terbukti melakukan tindakan penganiayaan terhadap anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, Aiptu Sutisna, akan dikenakan pasal 212 KUHP.
Yaitu ditambahkan agung, tentang melakukan kekerasan dan perlawanan terhadap petugas kepolisian yang sedang bertugas. "ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan," kata Agung di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).
Lanjut Agung, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi terkait peristiwa penganiayaan itu. "Petugas kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait peristiwa tersebut," tegasnya.
Ia juga menyampaikan, sejauh ini Dora tidak membantah apa yang sudah dilakukannya dan saat diperiksa tidak melakukan perlawanan.
"Kita juga sudah melakukan kordinasi dengan Mahkamah Agung (MA), tempat ia bekerja. Kami akan transparan tak ada yang ditutup-tutupi. Kalau mau tanggapan MA, tanya saja langsung ke MA," pungkasnya.(exe)