Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Masa remaja memang dipenuhi rasa keingintahuan yang tinggi. Tapi, rasa ingin tahu itu juga bisa jadi bumerang, jika diisi dengan kegiatan yang negatif terlebih berhubungan dengan Narkoba.Seperti yang dialami GS (17) di Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Dirinya dibekuk Polsek Benda di Jalan Sastranegara Raya, Benda, Kota Tangerang, karena telah menjadi pecandu dan penjual barang haram narkoba jenis sabu.Kapolsek Benda, Kompol Amar menjelaskan, GS nekat menjual sabu karena tergiur dengan upah yang diberikan sang pemilik."Sabu tersebut didapatkan GS dari temannya T (19). GS mau menjualnya karena diimingi imbalan Rp 200 ribu dan akan diberikan lebih barang haram tersebut untuk dikonsumsinya jika berhasil menjualnya," ujar Amar, Senin (19/12/2016).Amar menambahkan, GS ditangkap petugas di TKP saat tegah dilakukan observasi wilayah. Petugas mencurigai gerak-gerik tersangka, yang mengharuskan petugas harus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka."Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 9 paket sabu siap jual yang dikemas dalam plastik klip bening di kantong celana tersangka. GS pun langsung dibawa ke Polsek Benda guna pengembangan lebih lanjut," kata Amar.Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap GS, akhirnya petugas berhasil meringkus tersangka T, yang menjadi pemasok sabu ke GS di rumahnya di Desa Sastranegara, Benda, Kota Tangerang."Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan kurungan minimal 7 tahun penjara," tutupnya.