Sabtu, 17 Desember 2016 13:28 WIB

Pura-pura Nangis Karena Tak Punya Ongkos, Perempuan Ini Jadi Otak Curas

Editor : Rajaman
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Satu perempuan dan dua pria di Panongan, Kabupaten Tangerang, harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, ketiganya telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polsek Panongan.

Diketahui, ketiganya M (27), AL (31), dan ED (22), telah melakukan curas terhadap korban Nurjen (23) Senin (12/12/2016) dini hari, di Jalan Raya Panyembir, Serdang Kulon, Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Panongan, AKP Trisno menjelaskan, kejadian berawal saat korban Nurjen membonceng temannya Fauzi (22), melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba bertemu seorang tersangka perempuan M yang sedang menangis di pinggir jalan, dengan alasan tidak punya uang untuk pulang kerumahnya.

"Korban yang melihat tersangka M menangis karena tidak punya uang untuk pulang, akhirnya menawarkan tersangka untuk diantar menuju tujuannya. Saat tersangka diboncengi, tiba-tiba sengaja menjatuhkan tasnya dan meminta korban untuk mengambilnya," ujar Trisno meniru keterangan dari korban, Sabtu (17/12/2016).

Lanjutnya, saat korban menghentikan motornya, tiba-tiba datang dua tersangka lainnya yang sudah membuntuti, langsung menghampiri korban dan temannya sambil menodongkan pisau ke leher keduanya, agar motornya diserahkan.

"Korban dan temannya yang merasa terancam, akhirnya menyerahkan motornya. Ketiga tersangka pun langsung membawa motor rampasannya dan meninggalkan korban di lokasi kejadian. "Saat itu juga, korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Panongan," jelas Trisno.

Trisno menambahkan, unit reskrim Polsek Panongan mendapat laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan ciri-ciri tersangka dan keberadaannya.

"Petugas yang telah mengantongi identitas ketiga tersangka langsung melakukan penangkapan. Kamis (15/12/2016), petugas pertama kali menangkap tersangka perempuan di Mall Eco Plaza saat sedang berbelanja. Dari situ kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka AL dan ED yang berada di kontrakannya masing-masing," terang Trisno yang baru 2 bulan menjabat sebagai Kapolsek Panongan.

Dalam penangkapan tersangka AL, Trisno mengatakan, petugas harus menghadiahinya timah panas karena berusaha merebut senjata api (senpi) yang dibawa petugas.

"Saat petugas datang ke rumah AL, tersangka coba melarikan diri melalui plafon kontrakannya, sehingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan, dan tersangka akhirnya mau turun. Tapi, saat hendak diborgol petugas, AL berusaha merampas senpi petugas sehingga dilakukan tindakan tegas menembak terukur kearah kaki tersangka," jelas Trisno.

Dari penggeledahan di kontrakan AL, petugas berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.

Kini ketiganya meringkuk di tahanan Polsek Panongan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara minimal 5 tahun.

"Hingga saat ini kami masih menduga otak dari peristiwa tersebut adalah tersangka perempuan," tutupnya.
0 Komentar