Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com – Polsek Panongan meringkus seorang pria berinisial RAP (22), saat hendak melakukan transaksi narkoba saat jam sahur di Gang Puri Permai RT 02/05, Kampung Tegal Baju, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.Kanit Reskrim Polsek Panongan, Ipda Edi Sumantri mengatakan, awalnya didapati informasi bahwa di gang tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Oleh petugas, dilakukan pengintaian dan mendapati pelaku RAP sedang menunggu seseorang."Petugas yang melakukan pengintaian mendekati RAP, pelaku gugup saat akan dilakukan pemeriksaan dan menolak diperiksa oleh petugas. Namun, petugas kami tidak mau kecolongan dan langsung memeriksa pelaku," ujar Ipda Edi Sumantri (14/6/2016).Lanjut Edi, alasan pelaku saat menolak petugas akan diperiksa, sedang menunggu temannya untuk makan sahur bareng. Saat petugas periksa, ternyata didapati sabu dari dalam dompetnya."Ketika diperiksa isi dompetnya, kami menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Kemudian petugas menggeledah sepeda motornya dan mendapati kantong plastik warna hitam yang berisi korek api gas dan alat hisap sabu (bong)," jelasnya.Kini, RAP berada di Polsek Panongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani tes urine. "Saat hasil tes urin keluar, pelaku positif menggunakan narkoba. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Sub 127 RI No.35 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara," tutupnya.