Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang pengadang kampanye Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI, Djarot Saiful Hidayat, di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, telah dinaikan statusnya menjadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)."Kaitan dengan pengadangan kampanye pelapor pak Djarot, tersangka kita panggila dan hubungi belum dapat. Lakukan pemerikaan saksi-saksi yang bersangkutan sudah jadi tersangka, kita panggil tida datang, sehingga yang bersangkutan dalam pencarian," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, sabtu (17/12/2016).Tersangka diketahui bernama Rudi. Lanjut Argo, pihaknya sudah mencari tersangka hingga ke kediamannya namun tidak ditemukan."Bagi masyarakat yang melihat mohon disampaikan kepada kami," kata Argo.Sebelumnya, hampir dua jam berlangsung pemeriksaan, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta no urut 2 Djarot Saiful Hidayat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebanyak 18 pertanyaan penyidik mencecarnya, terkait penghadangan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu."Ada 18 pertanyaan dan sudah kami berikan data, saksi sebagai saksi gitu ya," ujar pria berkumis tersebut, di lokasi, Senin (5/12/2016).Kata Djarot, kasus ini adalah baru dan pelakunya juga lain dari di Kembangan Utara, Jakarta Barat. "Itu tersangkanya baru satu, atas nama inisial R ya. (Umurnya) nggak tahu saya," ujarnya.Dalam kasus ini, lanjut Djarot, pihaknya telah menyiapkan 12 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik."Banyak. Dari saksi kami banyak ada 12 kurang lebih dan semua datang," pungkasnya.