Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekjen Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menilai nota pembelaan (eksepsi) yang dibacakan terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) bersama dengan penasehat hukum saat sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Jakarta Utara, selasa (13/12/2016) kemarin tidak berdasarkan hukum."Materi eksepsi telah mencakup ke pokok materi, sudah ke arah pembelaan (pledoi). Apa yang disampaikan oleh Penasehat hukum cenderung memutarbalikkan fakta. Eksepsi Penasehat hukum menunjukkan secara jelas dan nyata tidak memahami unsur dan dalil yang dimaksud pada 156a KUHP,"ujar Kasman, Rabu (14/12/2016).Selain itu, kata dia, penasehat hukum dari terdakwa juga sering menyebutkan bukti video yang diunggah Buni Yani, padahal tak satupun dari pelapor yang menyerahkan bukti berupa video unggahan Buni Yani."Pihak penasehat hukum terdakwa banyak menggunakan istilah dan kondisi yang tidak relevan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan video itu sudah dilakukan uji Labfor oleh Penyidik, terbukti tidak ada editan sama sekali,"Lanjut Pedri.Untuk itu dirinya berharap agar JPU bisa menanggapi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dengan sangat cermat dan membuktikan Ahok memenuhi unsur pidana sebagaimana pasal 156a ayat a KUHP."Oleh karenanya sidang perdana ini cukup untuk meyakinkan majelis hakim bahwa Ahok layak dipidana sebagai penista agama. Pihak JPU tinggal mempertajam dengan alat bukti dan keterangan saksi,"pungkasnya.