JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) harus direvisi dan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Revisi disepakati hanya untuk menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR."(Keputusan) Itu supaya tidak timbul kegaduhan lagi," kata Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, saat dihubungi, Rabu (14/12/2016).Dasco menjelaskan, keputusan itu telah diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Siang ini, Baleg akan menggelar rapat pleno dengan pemerintah untuk menyepakati revisi tersebut."Kalau semua sudah kita akomodir dengan baik, mudah-mudahan kegaduhan politik, pelanggaran etik karena kegaduhan itu tidak terjadi," ujarnya.Dasco menjelaskan, Fraksi PDIP melaporkan Ketua Badan Legislatif sebelumnya Sareh Wiyono, yang merevisi UU MD3 di awal periode lalu, dari UU Nomor 17/2014 menjadi UU Nomor 42/2014. Kala itu, Sareh dianggap lalai dan tak profesional karena hanya merevisi UU MD3 dengan menambah satu pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tak sekaligus menambah pimpinan DPR dan MPR. Hal inilah yang menjadi alasan MKD mengabulkan laporan agar revisi UU MD3 bertujuan menambah kursi pimpinan DPR dan MPR.Sebelumnya, Badan Legislasi DPR sepakat memasukkan revisi UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menjelaskan kesepakatan tersebut diambil usai Baleg menggelar rapat pleno tertutup pada Selasa (13/12/2016) sore.