JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemprov dan DPRD DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.Dalam perda tersebut berisi terkait perampingan jabatan di lingkungan Pemprov DKI. Sebanyak 1.060 jabatan akan hilang mulai 2017 mendatang.Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, menjelaskan saat ini ada 5.998 jabatan di Pemprov DKI. Sehingga dengan adanya perda yang baru saja disahkan, tersisa 4.938 jabatan."Perubahannya dari 53 SKPD menjadi 42 SKPD. Kami menghapuskan 1.060 jabatan dalam rangka efisiensi," kata Sumarsono, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).Direktur Jenderal Otonami Daerah (Otda) Kemendagri itu mengatakan, perampingan ini bisa menghemat anggaran hingga ratusan miliar rupiah dari total belanja pegawai setiap tahunnya. Sehingga anggaran tersebut bisa dialihkan untuk pelayanan masyarakat."Efisiensinya setelah kami hitung perkiraan sampai Rp151 miliar per tahun. Itu efisiensi yang kami peroleh dari perampingan perda baru ini," ujarnya.Sumarsono menuturkan, ada beberapa SKPD yang hanya berubah nomenklatur saja seperti Dinas Perhubungan dan Transportasi kembali menjadi Dinas Perhubungan. Kemudian Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan berubah menjadi Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik.Selain itu, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda berubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. Untuk Dinas Penataan Kota berubah menjadi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan. Serta Dinas Tata Air berubah menjadi Dinas Sumber Daya Air.Sementara, SKPD lainnya yang mengalami perubahan seperti Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) diperkaya fungsinya menjadi Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk. Kemudian Dinas Pelayanan Pajak menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah.Ada juga SKPD yang digabungkan seperti Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah bergabung dengan Dinas Kebersihan. Sekretariat Korpri bergabung dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD)."Yang paling besar perubahannya adalah BPKAD dipecah jadi dua, pengelola keuangan sendiri, dan pengelolaan aset sendiri," kata Soni, panggilan akrab pria tersebut.Sementara itu, sebagian pejabat yang jabatannya dirampingkan akan dialihkan menjadi pejabat fungsional. Karena memang ada beberapa SKPD yang dialihkan menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT).Seperti RSUD, KPK Monas, KPK Ragunan, serta Jakarta Islamic Centre (JIC)."Ada 10 SKPD yang berubah jadi UPT. Mereka tidak lagi eselon 2, namun mendapatkan fasilitas seperti eselon 2," kata Soni.(exe/ist)