Laporan: Rachmat KurniaBEKASI, Tigapilarnews.com - Tak kunjung dapat pekerjaan, Ervina Sitorus (32) nekat mencuri Ponsel milik tetangganya sendiri di daerah Margajaya, Jalan Letjen Sarbini Rt 03/01, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (13/12/2016) pukul 09:10 WIB.Kanit Binmas Polsek Bekasi Selatan Iptu Puji Astuti mengatakan pelaku mencuri ponsel saat tetangganya bernama Pedo Jaka (22) dan Ahmad David Jualianto (19) tertidur pulas dalam keadaan pintu kontrakan terbuka."Pelaku sudah lama menganggur, karena desakan kebutuhan hidup, makanya dia berani mengambil ponsel milik tetangganya. Dia melakukan aksinya pada saat korban tidur, dan kontrakan korban juga dalam keadaan tidak terkunci," ungkap Puji, selasa (13/12/2016) sore saat dihubungi.Namun aksi tersangka tidak berjalan mulus, salah satu korban Ahmad David memergoki aksi pelaku."Pada korban pertama,pelaku berhasil mengambil hpnya, namun pada saat ingin mengambil hp milik korban kedua, korban keburu bangun dan memergoki pelaku," ungkap Puji.Pelaku yang sudah tertangkap basah langsung diintrogasi warga,pada saat diperiksa, didalam jok motor pelaku terdapat tiga handphone bekas curian."Kita juga dapati 3 handphone didalam jok motor pelaku, dan diduga hp teraebut merupakan hp curian," kata Puji.Akibat perbuatannya Ervina Sitorus harus mendekam di Polsek Bekasi Selatan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanmya pelaku dinakanan pasal 363 dengan ancaman maksima 5 tahun penjara.