Laporan: Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Tiga orang pria, Suherman (24), Nur Zaelani (32), dan Sanwani (39) berhasil diciduk aparat kepolisian lantar memalsukan Surat Izin Mengemudi (SIM).Kasus Pemalsuan SIM tersebut berhasil ungkap saat tersangka, Suherman (24), yang sedang berkendara diberhentikan petugas untuk pemeriksaan plat nomor kendaraan tersebut sudah habis masa berlakunya."Saat diperiksa ternyata surat-surat ternyata SIM tersangka bergolongan B1 dan di duga palsu," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Iptu Supriyatin saat dihubungi Tigapilarnews.com, Selasa(13/12/2016).Lantaran diduga memiliki SIM palsu, tersangka, Suherman (24), di bawa ke Polsek Tanjung Duren guna dilakukan pemerikasan.Menurut pengakuan tersangka, ia mendapatkan SIM tersebut dari seorang perantara, Nur Zaelani(32), di daerah Halim, Jakarta Timur, dengan biaya sebesar Rp750 ribu."Kami segera melakukan pengembangan kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka Zaelani di kediamannya," tambahnya.Selanjutnya, tersangka Nur Zaelani (32), dilakukan pemerikasan guna mengungkap kasus tersebut. Namun, dari pengakuannya ia mengaku membuat SIM tersebut dari Sanwani di daerah kramatjati dengan biaya sebesar Rp 500.000-,."Mendapatkan informasi tersebut kami segera melakukan penangkapan terhadap Sanwani di kediamanya," pungkasnya.Dari pengakuan tersangka Sanwani, ia melakukan pemalsuan SIM tersebut dengan caa merubah Golong SIM dari golongan A menjadi golongan B1.Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di polsek Tanjung Duren guna pemeriksaan lebih lanjut."Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP," tutupnya.