Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Polsek Cisauk membekuk Waris Ryanto, pelaku pemalsuan buku KIR di rumahnya Kampung Cadasmapar RT 08/05, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).Kasubag Humad Polres Tangsel, AKP Mansuri mengatakan, penangkapan Waris merujuk dari laporan anggota Dishubkominfo Tangsel, Asrul Faisal, yang curiga buku KIR saat pengujian KIR Tangsel tidak sah alias palsu."Kecurigaan muncul, saat Asrul melakukan pengecekan di buku induk tersebut, tidak ditemukan ada data. Maka, kasus itupun dilaporkan ke Polsek Cisauk," ujar Mansuri, Senin (2/1/2016).Lanjutnya, dari laporan tersebut, Polsek Cisauk langsung mendapatkan identitas pelaku dan mengejarnya. Dari pengakuan pelaku, pemalsuan buku KIR tersebut dilakukan bersama 7 pelaku lainnya yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni YT yang diketahui sebagai tenaga honorer di Dishubkominfo Tangsel, SLM, UB, DPL, AND, AL, dan M."Dari hasil keterangan pelaku, untuk membuat satu buku KIR dihargai Rp 170 ribu, dan mereka dapat meraup keuntungan dari 1 buku KIR sebesar Rp 50 ribu. Sedangkan, dalam sehari, pelaku bisa mencetak buku KIR sedikitnya 1-5 buku," jelas Mansuri.Mansuri menambahkan, dari hasil penyergapan, petugas berhasil mengamankan 70 buah stempel Dishub dari berbagai daerah di Indonesia, 46 buku KIR, 31 besi getok yang bersimbol angka, 4 buah plat peneng KIR, dan qq lembar foto copy STNK.