Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Pedri Kasman Sekjen PP Pemuda Muhamadiyah dilarang masuk ke dalam ruang persidangan eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (13/12/2016).Tak heran, Pedri merasa kecewa lantaran tidak diperbolehkan masuk oleh pihak kepolisian lantaran sudah ada beberapa pelapor yang masuk ke dalam dan juga ruangan sidang sudah kelebihan kapasitas."Ada diskriminasi dalam persidangan ini, harusnya terlapor dan pelapor ada di ruangan sidang, kami sesalkan pada persidangan ini," ucapnya.Karena itu, Pedri meminta pihak Pengadilan Jakarta Pusat untuk bertanggungjawab karena beberapa pelapor tidak diperkenankan masuk."Dari 16 pelapor hanya dua orang yang tidak boleh masuk termasuk saya," tandas Pedri.Sebelumnya diketahui, sidang penistaan agama Islam dengan terdakwa Gubernur non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah digelar di Pengadilan Jakarta Pusat.Dalam hal ini, sejumlah massa dari ormas Islam melakukan aksi demo di depan Pengadilan.Di persidangan ini, Ahok sah didakwa Pasal 156a tentang penistaan agama.