Selasa, 13 Desember 2016 10:21 WIB

Ini Nota Pembelaan Ahok Didepan Majelis Hakim

Editor : Rajaman
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta (non-aktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjelaskan kepada hakim bahwa apa yang dilontarkannya saat di Kepulauan Seribu tidak bermaksud untuk menistakan agama.

"Apa yang saya utarakan di Kepulauan Seribu, bukan dimaksudkan untuk menafsirkan Surat Al-Maidah 51 apalagi berniat menista agama Islam, dan juga berniat untuk menghina para Ulama," kata Ahok saat membacakan nota pembelaannya didepan hakim di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2016)

Ucapan tersebut, lanjut dikantakan Ahok,dimaksudkan untuk para oknum politisi, yang memanfaatkan Surat Al-Maidah 51, secara tidak benar karena tidak mau bersaing secara sehat dalam persaingan Pilkada.

"Ada pandangan yang mengatakan, bahwa hanya orang tersebut dan Tuhan lah, yang mengetahui apa yang menjadi niat pada saat orang tersebut mengatakan atau melakukan sesuatu," ungkapnya.

Pada kesempatan ini Mantan Bupati Belitung tersebut menjelaskan apa yang menjadi niatnya saat berbicara di Kepulauan Seribu terkait Surat Al Maidah.

"Dalam hal ini, bisa jadi tutur bahasa saya, yang bisa memberikan persepsi, atau tafsiran yang tidak sesuai dengan apa yang saya niatkan, atau dengan apa yang saya maksudkan pada saat saya berbicara di Kepulauan Seribu," tandasnya.
0 Komentar