Selasa, 13 Desember 2016 10:17 WIB

Jelang Praperadilan, Buni Yani Enggan Berkomentar

Editor : Rajaman
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Jelang sidang praperadilan, Buni Yani, tersangka penyebar kebencian melalui video pidato Gubernur DKI (nonaktif), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memilih Enggan berkomentar.

"Nanti kita Tunggu persidangannya seperti apa, banyak konteksnya. Saya takut keseleo. Maklum saya bukan ahli hukum, nanti saja setelah sidang," singkat Buni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).

Buni sendiri nampak hadir dengan mengenakan batik biru didampingi tim kuasa hukumnya dan beberapa relawan pendukungnya.

Sidang yang rencananya akan digelar sekira pukul 10.00 WIB tersebut nantinya akan dipimpin oleh hakim tunggal H Sutiyono di ruang sidang Oemar Seno Adji.

Agenda sidang perdana yakni pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak pemohon melawan termohon Polda Metro Jaya atas prosedur penangkapan dan penetapan tersangka yang dianggap menyalahi aturan.

Diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai menyebarkan informasi bernuansa SARA dalam postingan statusnya di Facebook terkait pidato Gubernur DKI (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu soal Al Maidah ayat 51.
0 Komentar