JAKARTA, Tigapilarnews.com- Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku ada kejanggalan dalam sidang kasus kopi sianida yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).Hal itu tertuang dalam memori banding yang telah diserahkan ke PN Jakarta Pusat. "Dalam memori banding ini yang saya sampaikan fakta, bahwa di dalam berkas yang kami temukan itu ada barang bukti yang sama sekali tidak pernah ada di persidangan. Barang bukti berupa 64 GB flash disk," kata Otto usai menyerahkan memori banding di PN Jakpus, Rabu (07/12/2016)Otto pun mengaku heran, darimana munculnya hal tersebut. Pihaknya mengaku sama sekali tidak tahu soal adanya barang bukti berupa 64 GB flash disk itu."Padahal barang bukti yang ada dahulu hanya 32 GB flash disk yang diungkap di persidangan. Makanya kami heran juga, kenapa?" tambahnya.Selain itu, Otto juga menemukan adanya beberapa keterangan saksi di berita acara persidangan yang berbeda dengan keterangan saksi saat memberikan keterangannya di pengadilan."Itu yang juga menjadi perhatian kami. Apakah panitera yang salah mencatat, apa keliru atau bagaimana ya? Nah itu menjadi perhatian kami," bebernya.(exe/ist)