Laporan: Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Warga Bukit Duri resmi menangkan gugatan class action di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atas putusan tersebut pemerintah kota (Pemkot) Jakarta Selatan dibebankan membayar ganti kerugian.Kendati demikian, Kuasa Hukum warga Bukit Duri, Vera Wenny Soemarwi menganggap ganti rugi materil atas sejumlah bangunan yang terlanjur dibongkar saja tidak cukup."Tidak ditentukan berapa kisaran ganti ruginya, berapa patokan yang pantas diberikan, pantas tidak pantas kan harus kita lihat, apakah pantas tindakan pemerintah melanggar hukum membuat warganya menderita kerugian dan menganiaya secara fisik dan mental dan hartanya itu pantas tidak?," tegas Vera kepada Tigapilarnews.com, Jumat (6/1/2017).Vera menambahkan, terlalu banyak hak-hak warga yang telah dirampas dan dikebiri oleh pemerintah tanpa menggunakan hati nurani, bahkan pemerintah sendiri tidak bisa menentukan nilai kepantasan ganti kerugian tersebut."Apakah pantas kita menilai kerugian uang dengan penderitaan warga yang luar biasa, mereka kehilangan uang, kehilangan pekerjaan, bahkan ada yang meninggal," tandasnya